Terima Suap, Chairun Nisa Akan Dipecat MUI
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 14:55 WIB
Sumber :
- Dok. Antara
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menonaktifkan salah satu bendaharanya, Chairun Nisa, yang menjadi tersangka penerima suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sudah definitif terpidana, MUI akan memberhentikannya dari kepengurusan.
"Kami akan nonaktifkan karena sekarang berstatus tersangka," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin. "Kalau terpidana akan kami berhentikan. Masa orang terpidana jadi pengurus MUI?" kata Ma'ruf Amin saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 5 Oktober 2013.
Rapat pemberhentian sementara ini, kata Ma'ruf, akan dilakukan dalam pertemuan khusus membahas nasib yang bersangkutan pada Selasa 8 Oktober 2013 mendatang. "Besok Selasa, apakah langsung keputusan (pemberhentian sementara) atau baru pertemuan awal, kita lihat saja," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf lantas menyatakan, MUI menjadikan politikus Golkar itu sebagai salah satu bendahara karena sebelumnya tak memiliki catatan hukum apa pun. "Kenapa dia dimasukkan? Karena track recordnya bagus sebelum kasus ini muncul," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Chairun Nisa sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkapnya bersama dengan Akil dan pengusaha Cornelis Nalau ketika akan menyerahkan uang senilai Rp3 miliar di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Atas perbuatan tersebut, Chairun Nisa dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)
Baca Juga :
"Kami akan nonaktifkan karena sekarang berstatus tersangka," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin. "Kalau terpidana akan kami berhentikan. Masa orang terpidana jadi pengurus MUI?" kata Ma'ruf Amin saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 5 Oktober 2013.
Rapat pemberhentian sementara ini, kata Ma'ruf, akan dilakukan dalam pertemuan khusus membahas nasib yang bersangkutan pada Selasa 8 Oktober 2013 mendatang. "Besok Selasa, apakah langsung keputusan (pemberhentian sementara) atau baru pertemuan awal, kita lihat saja," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf lantas menyatakan, MUI menjadikan politikus Golkar itu sebagai salah satu bendahara karena sebelumnya tak memiliki catatan hukum apa pun. "Kenapa dia dimasukkan? Karena track recordnya bagus sebelum kasus ini muncul," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Chairun Nisa sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkapnya bersama dengan Akil dan pengusaha Cornelis Nalau ketika akan menyerahkan uang senilai Rp3 miliar di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Atas perbuatan tersebut, Chairun Nisa dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)