Pukat UGM: Ketua MK Jangan dari Unsur Parpol
Jumat, 1 November 2013 - 11:04 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Hari ini, Jumat 1 November 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memilih ketua baru menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penyelesaian sengketa pilkada.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM berharap supaya ketua MK yang dipilih nanti bukan berasal dari unsur partai politik. Hal ini penting agar kasus seperti Akil Mochtar yang berasal dari unsur politisi tidak terulang lagi.
"MK secara kelembagaan harus menata ulang kembali orientasinya. Akan lebih baik jika ketua MK yang dipilih bukan berasal dari unsur partai politik," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada VIVAnews.
Sepertii diketahui bahwa dalam tubuh MK, sebelumnya terdapat tiga hakim MK dari unsur partai politik. Namun setelah non aktifnya Akil Mochtar, kini hakim MK yang berasal dari unsur partai politik tinggal dua hakim, yakni Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar. Hamdan berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara, Patrialis Akbar berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Meski memperingatkan supaya ketua MK baru tidak dari unsur partai politik, tapi Hifdzil juga mengakui bahwa selama kepemimpinan Mahfud MD, yang juga berasal dari unsur parpol, menunjukkan kinerja yang cukup bagus.
Tetapi dengan tertangkapnya Akil Mochtar, kata dia, akan lebih baik untuk memilih ketua MK dari luar hakim yang berasal dari politisi. Pengalaman buruk ini sedapat mungkin dihindari lagi.
Jika nantinya ketua MK yang dipilih tetap berasal dari unsur politisi, Pukat UGM khawatir kasus serupa akan terulang. Oleh sebab itu, selayaknya pimpinan MK bukan berasal dari unsur parpol.
"Jaminan terhadap itu sangat besar. Kasus yang dialami Akil Mochtar mungkin bisa saja akan dialami oleh hakim atau ketua MK yang berasal dari unsur politik. Apalagi 2014 sebagai tahun politik semakin dekat," ucapnya. [Baca juga: ] (eh)
Baca Juga :
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM berharap supaya ketua MK yang dipilih nanti bukan berasal dari unsur partai politik. Hal ini penting agar kasus seperti Akil Mochtar yang berasal dari unsur politisi tidak terulang lagi.
"MK secara kelembagaan harus menata ulang kembali orientasinya. Akan lebih baik jika ketua MK yang dipilih bukan berasal dari unsur partai politik," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada VIVAnews.
Sepertii diketahui bahwa dalam tubuh MK, sebelumnya terdapat tiga hakim MK dari unsur partai politik. Namun setelah non aktifnya Akil Mochtar, kini hakim MK yang berasal dari unsur partai politik tinggal dua hakim, yakni Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar. Hamdan berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara, Patrialis Akbar berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Meski memperingatkan supaya ketua MK baru tidak dari unsur partai politik, tapi Hifdzil juga mengakui bahwa selama kepemimpinan Mahfud MD, yang juga berasal dari unsur parpol, menunjukkan kinerja yang cukup bagus.
Tetapi dengan tertangkapnya Akil Mochtar, kata dia, akan lebih baik untuk memilih ketua MK dari luar hakim yang berasal dari politisi. Pengalaman buruk ini sedapat mungkin dihindari lagi.
Jika nantinya ketua MK yang dipilih tetap berasal dari unsur politisi, Pukat UGM khawatir kasus serupa akan terulang. Oleh sebab itu, selayaknya pimpinan MK bukan berasal dari unsur parpol.
"Jaminan terhadap itu sangat besar. Kasus yang dialami Akil Mochtar mungkin bisa saja akan dialami oleh hakim atau ketua MK yang berasal dari unsur politik. Apalagi 2014 sebagai tahun politik semakin dekat," ucapnya. [Baca juga: ] (eh)