MK: Dewan Etik Hakim Bisa Saja Dihapus

Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan bahwa Dewan Etik Hakim Konstitusi yang baru akan dibentuk oleh MK bisa saja dihapus. Pembentukan Dewan Etik tersebut sudah dimuat dalam peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013.

"Nanti kalau Majelis Kehormatan Hakim terbentuk dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak (MK dan KY), saya kira Dewan Etik ini kelanjutannya, bisa saja masih tetap berlangsung atau bisa juga atas kesepakatan kedua belah pihak dihapuskan," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta.

Dia mengungkapkan, pembentukan Dewan Etik bertujuan untuk mengisi kekosongan pihak yang menjadi pengawas MK sebelum MKH terbentuk.

"Jadi MK berpandangan selama belum terbentuk MKH, maka dewan kode etik yang dibentuk untuk menerima pengaduan masyarakat bagaimana hakim bisa dijaga keluhuran martabat dan integritasnya," tuturnya.

Kata Arief, Dewan Etik berbeda dengan Majelis Kehormatan. Namun dia membantah jika pembentukan Dewan Etik itu bertentangan dengan Perpu. Bahkan menurutnya, pembentukannya sudah mempertimbangkan mengenai Perpu.

"Dewan Etik sebetulnya juga dalam menimbang dan konsiderannya sudah menginduk, memperhatikan, mengindahkan apa yang menjadi keinginan Perpu," tegasnya.

Sementara panitia seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi akan membuka pendaftaran secara terbuka bagi publik yang berminat untuk menjadi anggota Dewan Etik.

Ada beberapa kriteria yang menjadi syarat untuk menjadi anggota dewan etik. Apa saja kriterianya? Lihat selengkapnya (umi)