Petugas Pajak Lembur Beresi Administrasi SPT

Sumber :

VIVAnews - Data sementara penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun fiskal 2008 yang dihimpun Direktorat Pajak mencapai 1,9 juta orang. Berapa angka pastinya belum diketahui karena petugas masih bekerja ekstra menyelesaikan administrasinya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, kantor pajak saat ini tengah memproses SPT yang dihimpun dari drop box-drop box. "Kita sedang mengadmisitrasi untuk kemudian dikirim ke masing-masing KPP sesuai alamat wajib pajak terdaftar," ujar Darmin kepada VIVAnews di Kantor Ditjen Pajak, Kamis 2 April 2009.

Ditjen Pajak, kata Darmin, bekerja sepanjang tahun sehingga dalam penyelesaian SPT ini prosesnya akan terus berjalan tanpa dibatasi waktu.

Kepala Humas Dirjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro di tempat yang sama mengakui pengumpulan SPT tahun pajak 2008 ini menjadi pekerjaan ekstra petugas pajak. Pasalnya pelaporan SPT tahun pajak ini, wajib pajak dibolehkan melaporkan SPT-nya di KPP seluruh Indonesia dan di drop box yang disebar diberbagai lokasi strategis. Sehingga dalam pengadministrasian ini, pegawai kantor pajak memiliki tambahan kerja.  "Jadi kami harus entri data, kemudian mengirimkan fisik SPT wajib pajak ke berbagai lokasi terdaftar," katanya.

Namun Ditjen Pajak berkeyakinan bahwa semua proses ini akan bisa segera selesai. "Kami belajar dari pengalaman di mana program sunset policy juga bisa diselesaikan," ujarnya. Sehingga, kata Djoko, pengadministrasian SPT ini juga diyakini bisa segera selesai.

Dalam hal ini kantor pajak tidak menemui hambatan berarti. "Petugas pajak sekarang banyak yang kerja lembur untuk menyelesaikan tugas ini," tegasnya.

Apalagi untuk menyelesaikan proses administrasi SPT ini, Ditjen Pajak sudah memiliki jadwal dan panduan aliran tugas bagaimana masing-masing KPP harus menyelesaikan laporan SPT. "Ini memang program baru di mana kita membalik kerja yang sebelumnya," ujar Djoko.

Ia mengatakan, rekam data SPT para wajib pajak ini dilakukan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Untuk yang lebih bayar maksimal 3 hari sejak diserahkan harus sudah dikirim ke KPP terdaftar dan untuk SPT fisik lainnya maksimal 10 hari setelah diserahkan," ujarnya. Dengan aliran tugas tersebut dalam satu bulan ini, ia memperkirakan jumlah pelapor SPT sudah bisa diketahui.