KPK: Anas Bisa Dikenai Pasal Pencucian Uang
Jumat, 15 November 2013 - 23:48 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp1 miliar saat menggeledah rumah pribadi Athiyyah Laila, yang juga istri tersangka penerima gratifikasi kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Terkait penemuan uang yang berjumlah cukup banyak tersebut, KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Anas akan diselidiki tentang adanya kemungkinan juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga :
"Kalau sudah ada dua alat bukti, kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU. Secara common sense kami sama, tapi harus dibuktikan hukum," tuturnya. (art)