KPK: Ratu Atut Belum Perlu Ditahan
Selasa, 17 Desember 2013 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPK belum merasa perlu menahan dia.
Ketua KPK, Abraham samad, dalam keterangan pers Selasa 17 Desember 2013, mengungkapkan alasannya. "Pemberkasan belum sampai 50 persen, tidak akan ditahan. Yang pasti, tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK pasti akan dilakukan penahanan," kata Abraham Samad.
Baca Juga :
Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. (ren)