Hari Jumat KPK Panggil Ratut Atut

Ratu Atut Datangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka korupsi pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana, menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada tersebut.

"Ini bukan tiba-tiba, pekan lalu ada gelar perkara terkait pengadaan Alkes Banten dan terkait tidak pindana suap Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 17 Desember 2013.

Disampaikan Johan, terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa Ratu Atut terlibat, sehingga ditingkatkan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau Alkes belum ada sprindik, tapi Pilkada Banten sudah," katanya.


Ditambahkan Johan, setelah dikeluarkan sprindik dilakukan penggeledahan di rumah Atut hingga pukul 06.00 WIB, Selasa, 17 Desember 2013. Dari penggeledahan itu, dibawa dokumen-dokumen terkait Pilkada Banten.


"Yang disita penyidik KPK ada dua koper dan akan diverifikasi dan diklarifikasi. Hari Jumat ada pemanggilan tersangka," katanya.


Di kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


"Dilihat dari sangkaan pasalnya, diduga sebagai pihak yang turut serta pemberian uang kepada hakim," katanya. (umi)