15 Satpol PP Pemblokir Bandara Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2013 - 17:21 WIB
Sumber :
- kabar petang-tvOne
VIVAnews -
Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa.
Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa 24 Desember 2013, membenarkan hal itu.
"Betul. Ada 15 orang yang dijadikan tersangka karena melanggar aturan, masuk
runaway
," ujar Untung kepada
VIVAnews.
Saat ini, Polres Ngada masih terus melakukan penyelidikan kasus pemblokiran bandara yang terjadi Sabtu 21 Desember 2013.
Apakah Bupati Ngada Marianus Sae juga sudah ditetapkan sebagai tersangka? Sebab, aparat Satpol PP yang memblokir bandara itu diketahui atas perintah Marianus.
Soal ini, Untung Yoga mengaku tak mau buru-buru. Kata dia, untuk pemeriksaan terhadap seorang pejabat bupati, harus ada rekomendasi dari gubernur. Jadi pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.
"Undang-undang kita mengatur bahwa pemeriksaan terhadap pejabat bupati dilakukan melalui izin, rekomendasi dari gubernur," kata dia.
"Pihak Polres sedang memeriksa yang lain-lain dulu. Yang tidak perlu surat, kami periksa dulu. Jadi mereka bekerja perlu waktu, ada tahapannya. Tidak sekencang pertanyaan wartawan," Untung menambahkan.
Namun dia memastikan, siapapun yang melanggar aturan dan terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati jurusan Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember 2013.
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Baca Juga :
(2)
Setiap orang yang membuat halangan (obstacle),
dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).