Hadapi Somasi SBY, Rizal Ramli Dibela 200 Pengacara

Rizal Ramli Didampingi Pengacara, Hadapi Somasi SBY
Sumber :
  • Foto: Istimewa
VIVAnews - Mantan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, menjawab somasi dari kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, Senin 27 Januari 2014. Menghadapi perkara ini, Rizal dibela 200 pengacara.

"Sangat mengagumkan dan mengharukan, ternyata banyak sekali lawyer yang secara sukarela ramai-ramai bergabung untuk memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Rizal dalam konferensi pers di Gedung Juang, Jakarta. Dalam jumpa pers itu, Rizal didampingi pengacara Otto Hasibuan, Leonard Simorangkir dari PERADI dan sejumlah pengacara lainnya.

Rizal menilai gejala otoritarianisme penguasa mulai muncul ke permukaan. Namun, dia lega karena masih ada pihak-pihak yang bersedia membelanya untuk melawan kekuatan anti demokrasi secara sukarela.


"Memberi harapan kepada kami bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat akan terus berkembang," ujarnya.


Rizal menegaskan dia siap menghadapi somasi Palmer yang mengatasnamakan Presiden SBY. Sebab, dirinya sudah biasa berhadapan dengan rekayasa hukum dari penguasa masa lalu.


"Saya pernah diadili dan dipenjara oleh Rezim Orde Baru pada 1978. Perjuangan kami sederhana bagaimana memperjuangkan Indonesia menjadi negara demokratis, bebas KKN," katanya.


Untuk diketahui, tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY, Palmer Situmotang dan Hafzan Taher, mensomasi Rizal atas pernyataannya di satu stasiun televisi swasta terkait skandal Bank Century. Mereka menilai Rizal sudah memberikan keterangan tidak benar, melukai, dan menyerang kehormatan SBY yaitu menyebutnya menerima gratifikasi. (umi)