Besok, Kejagung Jelaskan Eksekusi Amrozi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan mengenai eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs, Jumat 24 Oktober 2008.

"Besok akan ada penjelasan. Bukan pengumuman karena tidak ada kewajiban kejaksaan untuk mengumumkan tanggal eksekusi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 23 Oktober 2008.

Selain itu, ia juga menegaskan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs tidak ada sangkut pautnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK itu sifatnya hanya deklarator. Kami tetap berpegang pada undang-undang nomor 2 Pnps Tahun 1964," ujar Jasman, Kamis 23 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu menjawab uji materiil yang diajukan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas.

Meski demikian, tegas Jasman, putusan itu tidak mengubah apapun dalam mengeksekusi ketiganya. "Tidak ada intervensi atau kendala dalam pelaksanaannya," jelas Jasman.

Seperti rencana semula, kata dia, eksekusi tetap akan dilaksanakan pada tahun 2008.

Mengenai pengamanan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jasman mengatakan hal itu bukan kewenangan kejaksaan, melainkan kewenangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.