Kemendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Internasional
Rabu, 16 April 2014 - 19:37 WIB
Sumber :
- iStockphoto
VIVAnews – Kasus pelecehan seksual terhadap seorang murid di TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus menjadi momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola sekolah internasional.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan sekolah internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sesungguhnya menurut aturan tersebut, sekolah bertaraf internasional tidak boleh lagi menggunakan kata ‘internasional’ dalam namanya.
“Ada 4 jenis sekolah, yaitu sekolah berstandar nasional, sekolah unggul lokal, sekolah kerjasama, dan sekolah RSBI – Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Tapi RSBI sudah dihapus Mahkamah Konsititusi,” kata Lydia.
Baca Juga :
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan sekolah internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sesungguhnya menurut aturan tersebut, sekolah bertaraf internasional tidak boleh lagi menggunakan kata ‘internasional’ dalam namanya.
“Ada 4 jenis sekolah, yaitu sekolah berstandar nasional, sekolah unggul lokal, sekolah kerjasama, dan sekolah RSBI – Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Tapi RSBI sudah dihapus Mahkamah Konsititusi,” kata Lydia.
Sekolah-sekolah internasional lantas diberi waktu tiga tahun untuk mengubah fungsinya. Per 1 Januari 2013, sesungguhnya sekolah internasional tidak boleh lagi menggunakan kata ‘internasional.’ “Tapi ada 111 sekolah internasional yang seharusnya berpindah status, ternyata belum pindah,” ujar Lydia.
Sekolah-sekolah tersebut sebenarnya cenderung memilih jenis sekolah kerjasama yang merupakan kerjasama dengan
franchise
atau negara asal sekolah tersebut. “Misalnya, JIS ini harus kerjasama dengan SD di Australia,” kata Lydia.
Namun ada yang mengganjal dari aturan peralihan bentuk sekolah internasional, yakni belum adanya peraturan menteri yang merupakan turunan dari PP No. 17 Tahun 2010. Hal ini yang menyebabkan status sekolah internasional itu menjadi kosong atau vakum.
Oleh sebab itu, kasus ini memicu Kemendikbud untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Targetnya, Permendikbud rampung sebelum jabatan Pak Menteri Nuh berakhir,” ujar Lydia.