Langgar Aturan Kampanye, Caleg DPD Diburu Polisi
Jumat, 18 April 2014 - 20:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Calon incumbent Dewan Perwakilan Daerah asal Provinsi Bengkulu Eni Khaerani dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Polres Bengkulu Utara karena terus mangkir dari panggilan polisi, Jumt 18 April 2014. Eni dipanggil terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Eni telah dipanggil dua kali sejak 7 April lalu. Namun, tidak pernah datang.
Aparat juga dibekali ijin membawa dari rumahnya, tapi hingga kini Eni Khaerani masih raib dari rumahnya, baik yang biasa ditempati di Bengkulu maupun di Jakarta. "Kami sekarang masih memonitor terus rumahnya," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi.
Pencarian Eni intensif dilakukan karena kepolisian dikejar waktu. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, penyiidik diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas dan tersangka kepada penuntut. Jika batas waktu itu belum lengkap, penyidik diberikan tambahan waktu 3 hari. "Kami berharap bisa ditemukan secepatnya," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan kampanye calon anggota DPD Eni Khaerani yang melibatkan kepala desa pada 20 Maret. Pada kampanye itu, Kades Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, yang sekarang juga sudah menjadi tersangka mengundang warga dan menyiapkan semua fasilitas pertemuan, termasuk rumah.
"Mereka berkumpul karena akan ada caleg DPD RI yang akan sosialisasi," kata Tarmizi.
Padahal, kampanye yang melibatkan aparatur desa itu melanggar Pasal 277 dan 278 undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Baca Juga :
Eni telah dipanggil dua kali sejak 7 April lalu. Namun, tidak pernah datang.
Aparat juga dibekali ijin membawa dari rumahnya, tapi hingga kini Eni Khaerani masih raib dari rumahnya, baik yang biasa ditempati di Bengkulu maupun di Jakarta. "Kami sekarang masih memonitor terus rumahnya," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi.
Pencarian Eni intensif dilakukan karena kepolisian dikejar waktu. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, penyiidik diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas dan tersangka kepada penuntut. Jika batas waktu itu belum lengkap, penyidik diberikan tambahan waktu 3 hari. "Kami berharap bisa ditemukan secepatnya," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan kampanye calon anggota DPD Eni Khaerani yang melibatkan kepala desa pada 20 Maret. Pada kampanye itu, Kades Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, yang sekarang juga sudah menjadi tersangka mengundang warga dan menyiapkan semua fasilitas pertemuan, termasuk rumah.
"Mereka berkumpul karena akan ada caleg DPD RI yang akan sosialisasi," kata Tarmizi.
Padahal, kampanye yang melibatkan aparatur desa itu melanggar Pasal 277 dan 278 undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.