Jadi Kurir Ganja di Lapas, Sopir Truk Terancam Bui Seumur Hidup
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ujang Asum (35) seorang sopir truk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang meringkuk di balik jeruji penjara setelah kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 2.176,6 gram.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Deddy Fauzi Elhakim mengatakan Ujang tertangkap tangan saat akan menyelundupkan ganja ke dalam lapas kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ.
"Namun belum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas kelas I di jalan Veteran Raya No 2 Tangerang Kota, Banten," ujar Deddy ketika ditemui di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis 14 Agustus 2014
Deddy menuturkan, modus yang digunakan Ujang dalam menyelundupkan ganja ke dalam lapas adalah dengan cara menyimpan barang terlarang di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember.
"Pada saat itu, Ujang akan menyerahkan ganja tersebut kepada salah satu warga binaan di Lapas Tangerang, Herdianysah alias Kudil (31)," katanya
Ujang ternyata sudah berhasil menyelundupkan ganja ke dalam lapas tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram dengan upah Rp200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni, Ujang kembali menyelundupkan ganja dengan jumlah yang sama, dengan upah Rp300 ribu.
"Atas perbuatannya Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Deddy. (ita)
Baca Juga :
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Deddy Fauzi Elhakim mengatakan Ujang tertangkap tangan saat akan menyelundupkan ganja ke dalam lapas kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ.
"Namun belum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas kelas I di jalan Veteran Raya No 2 Tangerang Kota, Banten," ujar Deddy ketika ditemui di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis 14 Agustus 2014
Deddy menuturkan, modus yang digunakan Ujang dalam menyelundupkan ganja ke dalam lapas adalah dengan cara menyimpan barang terlarang di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember.
"Pada saat itu, Ujang akan menyerahkan ganja tersebut kepada salah satu warga binaan di Lapas Tangerang, Herdianysah alias Kudil (31)," katanya
Ujang ternyata sudah berhasil menyelundupkan ganja ke dalam lapas tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram dengan upah Rp200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni, Ujang kembali menyelundupkan ganja dengan jumlah yang sama, dengan upah Rp300 ribu.
"Atas perbuatannya Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Deddy. (ita)