Banding Koruptor Alquran Ditolak
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 00:11 WIB
Sumber :
- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
Ahmad Jauhari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Baca Juga :
Diketahui, Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 April lalu juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu. Dikurangi jumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke KPK yakni Rp100 juta dan US$15 ribu. Uang tersebut merupakan uang yang diterima terdakwa dari proyek pengadaan Alquran. (asp)