LSM Pelapor Florence ke Polisi Ogah Mencabut Gugatan

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews - Lembaga swadaya masyarakat Jala Sutra memastikan tidak akan mencabut laporan terhadap Florence Sihombing di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta. Laporan tetap diproses hukum untuk memberi efek jera kapada Florence.

Kuasa hukum Jala Sutra, Ery Supriyanto Dwi Saputro, mengatakan bahwa ia telah bertemu otoritas di Polda DI Yoyakarta untuk memperjelas laporan terhadap Florence. “Intinya kami tidak akan cabut laporan di Polda terhadap Florence," kata Ery kepada VIVAnews, Selasa, 2 September 2014.

Ia menjelaskan, tindakan Florence sangat tidak etis, sehingga dikhawatirkan akan ditiru orang lain. Maka, untuk memberi efek jera, kasus Florence harus harus dilanjutkan. Lagi pula, kasus tersebut merupakan delik umum sehingga harus diproses sesuai aturan hukum.


Jala Sutra, menurut Ery, tidak pernah dihubungi oleh Florence maupun pengacaranya. Sebagai pendatang yang tinggal di Yogyakarta, Florence seyogianya memahami budaya daerah tersebut. “Saya kira tidak hanya di Yogya, daerah lain juga punya adat istiadat sendiri.”


Sejumlah elemen masyarakat meminta Polisi lebih mengutamakan proses mediasi antara Florence dengan Pelapor.


"Polda DI Yogyakarta harus menerapkan sanski pidana sebagai ultimatum remedium dengan menghentikan proses pidana terhadap Florence," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha.


Eko Prasetyo dari SMI menyatakan sangat keberatan atas tindakan Polda DIY yang menetapkan Florence sebagai tersangka. "Tindakan kepolisian itu menjadi ancaman demokrasi yang sebenarnya."