Hansip Tidak Dibubarkan, Tapi Berganti Fungsi
Senin, 22 September 2014 - 11:57 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Direkur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana mengatakan bahwa pencabutan Kepres No 55 tahun 1972 mengenai Hansip oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan membubarkan organisasi pertahanan sipil tersebut.
Penghapusan kewenangan hansip melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 itu untuk mengembalikan satuan pengamanan sipil itu di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :
Pada tahun 2002, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi para pejabat kaditsospol dan kamawil hansip provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, organisasi pertahanan sipil (Hansip) berubah nama menjadi organisasi perlindungan masyarakat (Linmas).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 340/2921/SJ Tanggal 20 Desember 2002 prihal ketentuan pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
"Namun dalam surat edaran Mendagri itu hanya mengatur label nama pada dada kiri yang semula tertulis Hansip menjadi Linmas. Sedangkan dasar hukum dan peraturan operasional organisasi ini belum berubah," katanya.
Setelah dicabutnya kewenangan Hansip oleh Presiden yang berlaku sejak 1 September 2014, Kemendagri kini tengah merumuskan draf peraturan-peraturan baru berdasarkan undang-undang Pemerintahan sipil.
"Jadi hansip ini tidak dibubarkan, mereka tetap ada. Ke depan dengan pembinaan, fungsinya bisa digunakan untuk penanggulangan bencana di masyarakat," katanya. (ita)