Penyelundupan Minyak Mentah Ilegal ke Singapura Digagalkan
Kamis, 16 Oktober 2014 - 16:24 WIB
Sumber :
- Adjie YK/Palembang
VIVAnews
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Dirjen Bea dan Cukai) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengamankan dua kapal berbendera negara asing pengangkut 440 kilo liter minyak mentah ilegal yang diduga berasal dari Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kedua kapal merk MT. A. Ardinataa dan kapal MT. Black Blade tersebut, ditangkap oleh patroli gabungan Dirjen Bea Cukai bersama pihak Imigrasi serta Badan Narkotika Nasional (BNN) ditempat terpisah.
Baca Juga :
Fadjar mengatakan, dari penangkapan dua kapal tersebut, sebanyak 11 orang diamankan, dua di antaranya adalah nakhoda kapal. "Mereka semua warga Indonesia. Memakai bendera negara asing itu agar terhindar dari patroli kita," ujarnya.
Dari hasil pengakuan anak buah kapal, dua kapal berbendera asing itu berencana menjual ribuan ton minyak mentah ilegal itu ke luar negeri, salah satunya ke Singapura. "Mereka sudah berulang kali membawa minyak ini ke luar. Sekarang, proses penyelidikan masih kita lakukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Horas M Baja menuturkan, penyelundupan minyak mentah ilegal dengan menggunakan kapal berbendera negara asing merupakan modus baru.
"Karena dengan bendera itu, mereka mengelabui petugas bea cukai, agar terhindar dari pemeriksaan," terang dia.