Dokter Gadungan Penculik Bayi Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 5 November 2014 - 15:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Iqbal Kukuh
VIVAnews
- Desi Ariani, dokter gadungan terdakwa penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, divonis 4 tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 November 2014.
Desi juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp67 juta subsider dua bulan penjara atas perbuatannya menculik bayi pada 25 Maret 2014.
Baca Juga :
Desi sempat mencoba bunuh diri dengan melompat dari jalan layang Pasupati, Bandung. Dia indekos di Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, satu kilometer dari Rumah Sakit.
Asep Bar Bara/Bandung