Eksekutor Amrozi Cs dari Bali

Sumber :

VIVAnews – Meski eksekusi tiga terpidana mati Bom Bali dilakukan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jaksa eksekutor tetap dari Bali. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan jaksa eksekutor Amrozi Cs dari Kejaksaan Tinggi Bali.

”Sesuai tempat berlangsungnya persidangan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 27 Oktober 2008.Ditambahkan Jasman, untuk normatifnya Kejaksaan Tinggi Bali telah meminta petunjuk Jaksa Agung.

Amrozi Cs akan dieksekusi awal November 2008 di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dianggap bertanggungjawab atas pemboman Paddy’s Cafe dan Sari Club di Kawasan Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002. Sebanyak 202 orang meninggal, sebagian besar adalah warga Australia.

Persiapan eksekusi sudah jalan, namun ada ganjalan yang dikeluhkan kubu Amrozi Cs yakni soal putusan peninjauan kembali. Kuasa hukum Amrozi Cs  dari Tim Pengacara Muslim mempermasalahkan salinan putusan PK Amrozi Cs yang belum diterima pihaknya. Salah satu anggota tim Achmad Michdan mengatakan petikan putusannya juga belum diterima tim.

Secara  terpisah, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatkan sampai saat ini belum mengetahui salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Amrozi Cs. Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Sudijanto belum dapat dihubungi terkait hal itu. Robbi/Cilacap.