Kolom Agama Kosong di KTP untuk Akomodir Agama Tak Resmi
Jumat, 7 November 2014 - 14:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikosongkan. Hal itu dilakukan demi mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama yang yakni, Islam, Kristen, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyatmadji, mengatakan untuk menghormati warga Indonesia yang menganut selain enam agama yang resmi menurut undang-undang itu, maka di versi cetak KTP-nya boleh dikosongkan. Tetapi di
database
tetap ditulis agama yang dianutnya.
"Kalau yang masuk kolom agama yang sudah diresmikan oleh negara kan ada enam. Sepanjang agama yang enam itu, silakan masukkan. Tapi kalau, misalkan menganut agama sunda wiwitan dan sebagainya, di
database
saja diisi, di KTP-nya dikosongkan," kata Dodi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat 7 November 2014.
Baca Juga :
Menurutnya, apabila undang-undang itu direvisi maka penganut agama selain Islam, Kristen, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Boleh memasukkan agama yang dianutnya di dalam kolom agama di KTP-nya.
"Harus menunggu revisi UU Kalau memberikan ruang tidak memasukkan atau tidak dimasukkan, UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah sedangkan DPR saja belum beres, jadi ada dua kelompok. Bagaimana mau bahas undang-undang kalau DPR-nya saja dua kelompok," ucapnya.