Pencuri Jual Motor Curian di Facebook

Facebook
Sumber :
  • digitaltrends.com

VIVAnews - Lintang Fajri Angga Wijaya (20 tahun), warga Pucanggading, Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjual motor curiannya di media sosial Facebook.

Perbuatan nekat ini diketahui, saat ia bersama empat temannya tertangkap tangan oleh jajaran Polsek Tembalang, Semarang, karena melakukan aksi perampasan motor disertai kekerasan di Jalan Godang Raya No 2, pada Jumat 14 November lalu.

Keempat pelaku lain adalah, Andrianto (22), warga Mranggen, Wahyu kurniawan (21) warga Pucang Asri Semarang, serta RAP (16) warga Pedurungan dan RA (18)warga Mranggen, Demak.

Dalam waktu dua bulan terakhir, sedikitnya 13 kali aksi pencurian dan kekerasan pernah dilakukan oleh komplotan sadis itu. "Motor curiannya biasanya saya upload di Facebook. Di situ saya jual online, " kata Lintang di Mapolres Semarang, Senin 24 November 2014.

Dalam bisnis jual beli motor curian, dia mengatakan, tiap motor dijual Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung jenis motor yang didapat. Pembelinya pun biasanya dari sejumlah pengguna yang ingin mendapatkan motor dengan harga murah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan, kelima tersangka merupakan target yang sudah lama diincar kepolisian. Mereka tak hanya merampas kendaraan di jalan raya saja, tapi juga di warung-warung warga. Modusnya pun beragam, baik pura-pura makan, pura-pura sakit di pinggir jalan, maupun minta tolong.

"Tiap melakukan aksinya mereka biasanya mabuk dulu dan minum pil trihex," katanya.

Mereka dikenal raja tega. Bahkan, korban sering dilukai. "Ini sangat meresahkan warga Semarang, " katanya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dua ponsel dan satu Jupiter Z bernopol H 2014 HH. "Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam Pasal 365 atau 368  KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, " kata Djihartono.

Baca juga: