Alasan KPK Periksa Menteri BUMN era Presiden Megawati
Rabu, 10 Desember 2014 - 17:00 WIB
Sumber :
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews - Penyelidikan perkara terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah pihak pun dipanggil untuk diminta keterangannya. Diantaranya, mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan sejumlah orang, termasuk Sukardi, untuk mendalami perkara ini. "Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami," kata Zulkarnain, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2014.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengakui bahwa perkara ini tergolong rumit. Bahkan, pihaknya perlu untuk meminta pendapat ahli, karena berkaitan dengan sektor Perbankan.
"Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," imbuh Zul.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Desember 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Sukardi dipanggil untuk diminta keterangan terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana Sukardi diketahui pernah diminta keterangan KPK dalam penyelidikan kasus BLBI sebelumnya, yakni pada tanggal 11 Juni 2013. Ketika itu, usai diperiksa, Sukardi mengaku lebih banyak ditanyai soal sidang kabinet dan pemberian SKL. Selain itu, Sukardi mengaku bahwa penyidik juga meminta keterangan terkait siapa saja obligor (penerima BLBI) dari kebijakan BLBI tersebut.
Belum diketahui sejauh mana peran Laksamana Sukardi dalam kasus penerbitan SKL BLBI tersebut. Namun, sebagai seorang menteri, Laksamana disebut-sebut pernah memberikan masukan kepada Megawati untuk menerbitkan SKL.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekoniam, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.
Terkait penyelidikan kasus BLBI, KPK telah melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk Enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, pencegahan terhadap Lusiana berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa perizinan pemanfaatan lahan tanah.
Baca Juga :
Sejumlah pihak pun dipanggil untuk diminta keterangannya. Diantaranya, mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan sejumlah orang, termasuk Sukardi, untuk mendalami perkara ini. "Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami," kata Zulkarnain, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2014.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengakui bahwa perkara ini tergolong rumit. Bahkan, pihaknya perlu untuk meminta pendapat ahli, karena berkaitan dengan sektor Perbankan.
"Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," imbuh Zul.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Desember 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Sukardi dipanggil untuk diminta keterangan terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana Sukardi diketahui pernah diminta keterangan KPK dalam penyelidikan kasus BLBI sebelumnya, yakni pada tanggal 11 Juni 2013. Ketika itu, usai diperiksa, Sukardi mengaku lebih banyak ditanyai soal sidang kabinet dan pemberian SKL. Selain itu, Sukardi mengaku bahwa penyidik juga meminta keterangan terkait siapa saja obligor (penerima BLBI) dari kebijakan BLBI tersebut.
Belum diketahui sejauh mana peran Laksamana Sukardi dalam kasus penerbitan SKL BLBI tersebut. Namun, sebagai seorang menteri, Laksamana disebut-sebut pernah memberikan masukan kepada Megawati untuk menerbitkan SKL.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekoniam, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.
Terkait penyelidikan kasus BLBI, KPK telah melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk Enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, pencegahan terhadap Lusiana berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa perizinan pemanfaatan lahan tanah.