IPW: Komisioner KPK Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, meminta agar proses hukum Komjen Pol Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan secara adil. Calon tunggal Kapolri ini Selasa kemarin dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

Neta khawatir ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal Komjen Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, IPW meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen guna menyelidiki penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan.

"Tim itu nanti bertugas menyelidiki dua alat bukti yang dituduhkan kepada Budi," kata Neta di Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.

Neta memperingatkan bahwa Komisioner KPK bisa saja dijerat pasal berlapis KUHP, seperti pasal 317 tentang Fitnah, pasal 318 tentang Rekayasa Kasus, dan pasal 220 tentang Keterangan Palsu, jika tidak bisa menunjukan alat bukti. "Dua bukti itu penting untuk memastikan kebenaran," ujar Neta.

Sama seperti Polri, IPW juga mempertanyakan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Sebab, sampai saat ini KPK baru menetapkan satu nama.

"Dalam kasus gratifikasi harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap," kata Neta.

Sebelumnya, Polri juga menunggu dan mendesak KPK untuk menjelaskan dari mana dan siapa yang memberi gratifikasi kepada calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi tersebut.

"Pihak Polri telah meminta penjelasan kepada KPK saat menyampaikan penetapan status tersangka Bapak Komjen Pol Drs Budi Gunawan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie. (ren)

Baca juga: