Pengamat: Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Tanggapan Presiden Tentang Calon Kapolri
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Pengamat tata negara menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, bisa berdampak pada pemakzulan.

"Ada beberapa alasan yang cukup untuk melakukan impeachment (pemakzulan)," kata pakar hukum dan tata negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2015.

Margarito menjelaskan ada tiga alasan Jokowi bisa dilengserkan oleh parlemen. Pertama, Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, padahal masa purna tugas Sutarman baru berakhir Oktober nanti.

"Kalau saya jadi Sutarman, saya akan mem-PTUN-kan keputusan Jokowi," kata dia.

Alasan kedua, lanjut Margarito, mantan Wali Kota Solo itu tak kunjung melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, DPR sudah menyetujui Budi sebagai Kapolri. Jokowi malah melantik Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Margarito menilai sebenarnya Jokowi bisa melantik Budi, lalu menonaktifkannya untuk proses hukum.

"Secara hukum itu absolut dan imperatif bahwa Budi harus dilantik. Dua atau tiga hari kemudian dinonaktifkan kan bisa," kata dia.

Celah pemakzulan terakhir yaitu Jokowi punya waktu untuk menyurati parlemen tentang penarikan pencalonan Budi sebagai Kapolri. Tapi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melakukannya juga.

"Itu kesewenangan yang ketiga. Kalau tidak melantik, itu melanggar UU No. 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian. (Jokowi juga) bisa melanggar karena mempermainkan DPR," kata dia.

Namun demikian, pemakzulan Jokowi tergantung dari parlemen.

"Soal DPR berani atau tidak, saya tidak tahu," kata dia.

Baca juga: