KPK Bahas Pengunduran Diri Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto dan Johan Budi Konpres di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas surat permohonan pemberhentian sementara yang dilayangkan Bambang Widjojanto. Pengunduran diri diajukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Bambang mengatakan bahwa surat tersebut sudah diajukan kepada pimpinan KPK pada Senin pagi, 26 Januari 2015.

"Saya kira pimpinan KPK sedang melakukan rapat, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan," katanya.

Bambang meyakini bahwa kasus yang ditujukan kepadanya adalah kasus yang mengada-ada. Namun dia tetap mengajukan surat lantaran dalam Undang-Undang KPK menyebut seorang pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.

Bambang menambahkan, dia menyerahkan keputusan terkait pemberhentian dirinya kepada pimpinan KPK yang lain.

"Saya akan serahkan ke pimpinan KPK yang memang pimpinan kolegial, biarkan pimpinan berkomunikasi dengan Presiden," kata dia.

Sebelumnya Bambang Widjojanto telah resmi mengajukan surat pemberhentian sementara sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2015. Bambang menyebut bahwa surat tersebut baru dibuatnya saat tiba di kantor pada pagi hari.

Dia menuturkan, alasan pemberhentian itu adalah lantaran dia telah mendapat panggilan dari Bareskrim. Pada surat tanggal 20 Januari 2015 itu, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang meyakini bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus yang diada-adakan dengan fakta yang fiktif. Namun karena telah ditetapkan menjadi tersangka, maka dia tetap mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang dan kemaslahatan kepentingan publik, saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujarnya.