RI Ngotot Laksanakan Eksekusi Mati, Ini Kata Menteri Tedjo
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Meskipun mendapat kritikan dari berbagai pihak dan negara sahabat, pelaksanaan eksekusi terpidana mati akan terus dilanjutkan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, hukuman mati tetap dilaksanakan bagi pengedar narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum. Terlebih, hukuman ini akan berlaku bagi terpidana yang masih tetap mengedarkan narkoba.
"Bapak Presiden menyatakan, bagi yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka hukuman mati akan dilakukan bagi pengedar narkoba dan ditolak grasinya. Artinya, terpidana mati akan ditolak grasinya oleh presiden. Berarti akan tetap dilaksanakan hukuman mati," ungkap Tedjo di Lapangan Bhayangkara, Sabtu 31 Januari 2015.
Dia pun menyatakan, pemerintah ingin menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba ini. "Yang pertama, eksekusinya sudah kan. Dan nanti akan dilanjutkan ke yang berikutnya, sehingga akan membuat efek jera bagi pengedar dan gembong narkoba," tegasnya.
Semalam, lanjutnya, ada penangkapan terhadap seorang wanita yang dinyatakan sudah empat kali tertangkap dan tidak ada kelihatan efek jeranya.
"Itulah. Tadi malam dia membawa 7,6 kilogram sabu. Ini sudah yang keempat kalinya. Artinya dia tidak jera, ini sebagai tolak ukur jera bahwa hukuman harus ditegakkan," tambah tedjo.
Seperti diketahui, sebelumnya, ada beberapa pengedar narkoba yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya dua anggota Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Baca juga: