Sidang Praperadilan Budi Gunawan Harus Selesai 7 Hari
Minggu, 1 Februari 2015 - 20:07 WIB
Sumber :
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id
- Sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan akan dilakukan paling lama sekitar tujuh hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang dalam KUHAP itu selambat-lambatnya tujuh hari praperadilan harus selesai," kata pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Minggu, 1 Februari 2015. Menurut jadwal, sidang praperadilan akan dimulai pada Senin, 2 Februari 2015.
Menurut Margarito, agenda sidang adalah membacakan permohonan, membicarakan persoalan kasus hukum yang menimpa calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. "Besok dibacakan oleh pemohon, serta apakah KPK akan menjawab atau belum," katanya.
Dia menambahkan, belum akan ada putusan dalam sidang perdana. KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf (c) mengatur bahwa hakim harus menjatuhkan putusan selambat-lambatnya tujuh hari. Sementara itu, ayat 2 huruf (a) mewajibkan penyidik membebaskan tersangka, jika hakim menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah.
Tapi, saat ini KPK hanya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tanpa melakukan penangkapan atau penahanan. Tidak ada pengaturan tentang kewenangan hakim praperadilan untuk mengatur penetapan status tersangka dalam KUHAP.
Baca Juga :
"Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk status tersangka Budi Gunawan. Bagaimana mungkin Presiden menggantungkan keputusannya pada kewenangan yang keliru," kata Denny, yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM itu. (art)
Simak Juga: