Jokowi Diminta Bubarkan Staf Kepresidenan
Senin, 2 Februari 2015 - 15:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Institute Proklamasi (IP) meminta Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga Staf Kepresidenan. Langkah itu demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Lembaga Staf Kepresidenan ini tidak hanya menambah bengkak anggaran negara, tapi juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai legitimasinya," ujar Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman dalam diskusi di Cleva Room, Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 2 Februari 2015.
Baca Juga :
Luhut ditunjuk sebagai Kepala Staf berdasarkan atas Kepres No 148/P/2014 tentang Kepala Staf Kepresidenan. Arief berpendapat, dari segi aspek yuridis formal, dasar ini lemah dari sisi hukum karena seharusnya setingkat Menteri diatur dalam BAB V Pasal 17 UUD 1945 yang kemudian diatur oleh aturan dibawahnya UU 39 tahun 2008 tentang kementerian kemudian lahir aturan teknisnya berupa Perpres 47 tahun 2009.
"Atas dasar itulah, maka Staf Kepresidenan sebaiknya dibubarkan," kata Arief.
Dalam diskusi itu, hadir sejumlah narasumber yaitu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Global Future Institute Hendrajit, dan Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi. (ase)
Bayu Januar/ Jakarta
Baca juga: