Ini Enam Dalil Hakim Menangkan Gugatan Budi Gunawan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pembacaan putusan sidang yang digelar, Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap tak berdasar hukum.

Berikut enam pertimbangan hakim memutus menang gugatan Komjen Budi Gunawan:

1. Status Tersangka Adalah Obyek Praperadilan

Hakim memutuskan bahwa status tersangka seseorang bisa dijadikan obyek untuk praperadilan. Sebab, status itu berkaitan erat dengan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tidak bisa dipisahkan. "Penetapan tersangka dinyatakan  sebagai objek praperadilan," kata Sarpin dalam sidang PN Jaksel, Senin 16 Februari 2015.


2. Budi Gunawan Bukan Pejabat Negara

Dalam sidang praperadilan diputuskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Budi Gunawan, tak tepat.

Sebab perkara yang disangkakan kepada Budi Gunawan oleh KPK dalam Surat Perintah Penyidikan tanggal 12 Januari 2015, menyebutkan bahwa Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.

Dengan kata lain, jabatan Budi Gunawan saat itu bukan termasuk pejabat negara. "Tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon I," kata Sarpin.

3. Ada Unsur Pemaksaan tersangka

Sidang praperadilan berkesimpulan bila penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan ada unsur pemaksaan. Sehingga penyidikan yang dilakukan oleh KPK bisa dikategorikan merampas kemerdekaan yang dimiliki oleh Komjen Budi Gunawan.

4. KPK Tak Mampu Tunjukkan Alat Bukti

Dalam sidang praperadilan, hakim menilai keputusan KPK menetapkan Komjen BG tersangka dinilai lemah. Sebab, KPK tak bisa menunjukkan alat bukti yang disebut menjadi pegangan KPK untuk menetapkan Komjen BG menjadi tersangka.

"Dengan demikian, pengadilan berkesimpulan bahwa termohon tidak dapat membuktikan pemohon saat menjadi Karobinkar sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara," kata Sarpin.

5. Perkara BG Bukan Perkara Meresahkan Masyarakat

Sidang juga menilai bahwa perkara yang dialami Komjen Budi Gunawan dengan KPK, bukanlah perkara yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sehingga, perkara itu dinilai lemah bila dianggap penting dan mendapat perhatian masyarakat. Menurut hakim, Komjen Budi Gunawan baru dikenal publik ketika dia dicalonkan menjadi Kapolri.

"Sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," tutur hakim.

6. Perkara BG Bukan Subjek Hukum KPK

Dalam sidang praperadilan diungkapkan bahwa, perkara yang dituduhkan kepada Komjen BG oleh KPK, dianggap bukan menjadi subjek kewenangan KPK.

Dalam Undang-Undang, kata Hakim Sarpin, kewenangan KPK dibatasi dalam hal menangani kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Sementara unsru menerima hadiah atau janji sebagaimana UU nomor 31 tahun 199 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001, tidak selalu dikaitkan dengan kerugian negara.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata pemohon (Budi Gunawan) bukan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Hakim.