Ini Enam Dalil Hakim Menangkan Gugatan Budi Gunawan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pembacaan putusan sidang yang digelar, Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap tak berdasar hukum.
Berikut enam pertimbangan hakim memutus menang gugatan Komjen Budi Gunawan:
1. Status Tersangka Adalah Obyek Praperadilan
Hakim memutuskan bahwa status tersangka seseorang bisa dijadikan obyek untuk praperadilan. Sebab, status itu berkaitan erat dengan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tidak bisa dipisahkan. "Penetapan tersangka dinyatakan sebagai objek praperadilan," kata Sarpin dalam sidang PN Jaksel, Senin 16 Februari 2015.