Hakim Praperadilan Budi Gunawan Bantah Ada Tekanan

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memeriksa perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, langsung bergegas ke lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai membacakan hasil putusan, Senin, 16 Februari 2015.

Pada putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan pihak Budi Gunawan dan menolak pembelaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah.

Ditemui usai persidangan, Hakim Sarpin membantah bahwa dia berada dalam tekanan dalam memutuskan perkara praperadilan itu. "Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman," kata Hakim Sarpin yang ditemui saat hendak meninggalkan gedung pengadilan.

Dia menolak untuk memberikan komentar terkait perkara yang baru saja diputuskannya itu. Namun, dia tidak menampik jika proses sidang peradilan yang berlangsung selama satu pekan itu cukup menyita tenaganya.

"Yang jelas pasti capek," tuturnya.

Baca juga: