Abraham Samad Klaim Tak Kenal Feriyani Lim

Relawan Salam 2 Jari Dukung KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mengenal sosok Feriyani Lim, orang yang melaporkannya atas dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian. Bahkan akibat laporannya itu, Samad kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia tidak kenal dengan Feriyani Lim. Pokoknya Pak Abraham tadi jelaskan tidak kenal dengan Feriyani," kata Kuasa Hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.

Abraham Samad diduga memalsukan dokumen milik Feriyani berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan paspor. Namun menurut Nursyahbani, Samad mengaku telah mengecek Kartu Keluarga dia dari Makassar, dan tidak ada nama Feriyani di dalamnya.

"Tadi hanya mengatakan bahwa 'saya sudah mendapatkan surat Kartu Keluarga (KK) saya di Makassar dan tidak ada nama Feriyani'," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulselbar pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi terkait kasus Samad.

"AS diduga keras melakukan pemalsuan dokumen digunakan untuk paspor, yang bersangkutan statusnya dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, AKBP Endi Suhendi.

Samad diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28 tahun). Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007 lalu.

Kasus ini berawal pada Febrari 2007. Ketika itu Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP atas nama Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II Rt 003 Rw 005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Ijazah pendidikan Feriyani Lim dan kartu keluarga tertera nama kepala keluarga Abraham Samad yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II nomor 48 RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota, Makassar.

Pada kartu keluarga yang beralamat di Kota Makassar itu tertera atas nama Feriyani Lim lahir di Pontianak 5 Februari 1986 dengan nama orangtua, Ngadiyanto dan Hariyanti. Begitu juga ijazah SLTP atas nama Feriyani tertera nama ibu Hariyanti.

Namun, ada dokumen lain. Terdapat kartu keluarga atas nama Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1 KE, Senayan. Di kartu keluarga itu, Feriyani Lim berstatus Kepala Keluarga dengan nama ayah, Ng Chiu Bwe, dan ibu, Lim Miaw Tian.

Wanita asal Pontianak itu kemudian dilaporkan oleh sebuah lembaga masyarakat Makassar ke Polda Sulawesi Selatan terkait pemalsuan dokumen. Wanita itu jadi tersangka. Tak terima menjadi sasaran LSM, Feriyani kemudian melaporkan Abraham Samad juga ke polisi.

Abraham dijerat pasal pemalsuan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Baca juga: