Polisi Ungkap Perdagangan Online Satwa Liar yang Dilindungi

Anak orang utan
Sumber :
  • tvOne/Mohamad Akasah

VIVA.co.id - Mabes Polri berhasil mengungkap perdagangan online satwa liar yang dilindungi. Polisi mengamankan 33 ekor dari 18 jenis satwa itu.

Mabes Polri bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat mengkarantinakan 33 ekor satwa yang disita ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung, Sukabumi.

Sebelumnya, Mabes Polri berhasil menggeledah rumah milik DR di Kampung Balong, Desa Gandamekar, Kadung Pora, Garut.

Di tempat tersebut, ditemukan 33 ekor dari 18 jenis satwa  liar yang dilindungi,  di antaranya anak orang utan, monyet jenis tarsius, beruang madu, berbagai jenis burung asal Papua, serta julang Irian dan Sulawesi.

Kasubdit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Lucky, mengatakan pengungkapan perdagangan satwa liar yang dilindungi itu sebelumnya dengan mencari alamat yang dipakai via online dan Facebook.

Setelah diketemukan, rumah DR digeledah dan ditemukan satwa liar yang akan dijual lewat online.

Dia menuturkan, tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Menurutnya, pelaku kini masih ditahan di Polsek di Garut, sedangkan 33 ekor satwa yang disita masih dikarantina di PPSC dan suatu saat akan kembali dilepas di habitat aslinya.

Laporan: Mohamad Akasah

Baca juga:



(ren)