Diperiksa Penyidik Bareskrim, Iskandar Sonhaji Bungkam

Advokat pembela KPK, Iskandar Sonhaji, Luhut MP & Bambang Widjojanto
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa pengacara Iskandar Sonhaji, sebagai saksi kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK dengan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).

Menurut kuasa hukum Iskandar, Alfons Kurnia, saat diperiksa di Bareskrim Polri, kliennya tidak mau menjawab dua pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Klien kami tidak mau jawab, karena melanggar Undang-Undang Advokat Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang wajib menjaga kerahasiaan kliennya," ujar Alfons, di Mabes Polri, Kamis 26 Februari 2015.

Kemudian, kata Alfon, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pada pemeriksaan BW. Namun, tidak satupun dari dua pertanyaan tersebut yang dijawab Iskandar.

Alfon menambahkan, bahwa BW bersama Iskandar dan Hermawanto satu tim saat menangani sengketa pilkada atas permintaan Ujang Iskadar selaku penggugat Pemilukada Kotawaringin Barat pada 2010.

"Saat itu klien kami meminta apa yang menjadi bukti-bukti untuk jadi dasar menggugat di MK," paparnya.

Kasusnya disidangkan pada 2010 di Mahkamah Konstitusi dan melawan Sugianto Sabran. Kubu Ujang dimenangkan yang salah satu hakimnya adalah Akil Mochtar.

Pada 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Tuduhannya adalah menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK 2010 itu.

Bambang Widjojanto kemudian ditangkap pada 23 Januari 2015. Dia digelandang ke Mabes setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: