Kata Ketua MK Soal 'Unit Super' di Istana Presiden
Senin, 16 Maret 2015 - 17:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Presiden Joko Widodo, agar pembentukan Kantor Staf Kepresidenan yang dibentuknya melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, agar tidak berbenturan dengan konstitusi.
Kewenangan berlebih yang disematkan kepada 'unit super' yang kini didapuk kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, harus tetap di bawah kendali sehingga tidak melangkahi aturan undang-undang yang sebelumnya telah dimiliki oleh negara.
Baca Juga :
Arief kemudian mencontohkan di dalam undang-undang Kementerian di mana telah diatur alur koordinasi mereka ada di tangan Menko.
"(Jadi) lembaga lain itu tidak boleh mengatasi kewenangan dan tugas Wapres, Menko dan Menteri. Bahkan walaupun lembaga tersebut dibentuk melalui Keppres," ujar Arief.
Baca juga: