Mendagri Tunggu Gubernur Nonaktifkan Wali Kota Bengkulu
- tvOne
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bereaksi terkait status tersangka Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dan wakilnya, Patriana Sosialind.
Helmi dan Patriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial (bansos). Mereka dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp11,4 miliar.
Dengan status itu, mereka memang sudah seharusnya dinonaktifkan. Namun, Menteri Tjahjo mengaku masih menunggu laporan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
"Prinsip asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Kemendagri menunggu laporan resmi Gubernur Bengkulu dahulu," kata Tjahjo, kepada VIVA.co.id, Sabtu 21 Maret 2015.
Saat ini, kata Tjahjo, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apa-apa. Apakah langsung menonaktifkan keduanya dari posisinya saat ini, atau masih menunggu proses lagi.
"Setelah ada laporan Gubernur Bengkulu, baru Kemendagri mengambil keputusan," katanya.
Selain Helmi, yang juga adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, juga ditetapkan secara bersamaan sejumlah tersangka lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota periode 2009 hingga 2014, Sawaludin Simbolon dan Irman Sawiran, serta Wakil Ketua DPRD Kota periode 2014 hingga 2019 Sandy Bernando, dan Direktur BUMD, Ratu Agung Niaga Diansyah Putra. (one)
![vivamore="Baca Juga :"][/vivamore]