Menhan Ryamizard: Tangkal ISIS Tak Perlu Perppu

Pengangkatan Menteri Pertahanan Sebagai Warga Kehormatan Marinir
Sumber :
  • Dispenal
VIVA.co.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menolak wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi  kelompok Islam radikal dari negara Islam dan Suriah atau ISIS.

Menurutnya, wacana itu tak begitu prioritas, yang terpenting adalah kebersamaan seluruh elemen bangsa guna mencegah ancaman gerakan kelompok radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Langkah yang terpenting adalah negara bersatu menghadapi masalah tersebut," ujar Ryamizard usai mengunjungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

Dari pengamatannya, saat ini di Indonesia belum ada ancaman perang besar. Oleh karenanya dia menganggap tidak ada ancaman perang serius bagi negara.

"Udah tidak zaman perang besar hancur begitu, rakyat kan susah, bangsa susah, yang perang enak saja. Coba lihat rakyat yang di Arab itu, bagaimana? Kan susah, bapaknya, anaknya mati," kata Ryamizard.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti, meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk penanggulangan ISIS di Indonesia. Badrodin meyakini dengan itu, maka gerakan teroris di Indonesia dapat ditekan dan diantisipasi.

"Saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu bagaimana menanggulangi ISIS atau revisi Undang-undang Antiteror ini diperluas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Badrodin mengatakan, selama ini kepolisian masih memberlakukan hukum positif di Indonesia bagi masyarakat yang diduga ikut ISIS. Apakah mereka yang terlibat dikenakan Undang-undang Antiteror atau tindak pidana umum sesuai KUHP.

"Kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan Undang-undang Antiteror ya kami proses," ujarnya.


![vivamore="Baca Juga :"]





[/vivamore]