Denny Indrayana Harap Kasusnya Dihentikan

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tersangka kasus payment gateway, Denny Indrayana, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jakarta, hari ini, Jumat 27 Maret 2015.

Kedatangan tersebut menurut Denny adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden SBY itu berharap, proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi dapat berjalan dengan baik, dan kasusnya segara mendapatkan titik terang.

"Pada hari Jumat ini, agar proses hukum lebih jelas. Siapa tahu bisa diberhentikan," kata Denny di Mabes Polri, Jakarta.

Denny menjelaskan, program payment gateway sebenarnya adalah pembayaran paspor secara elektronik. Pada dasarnya agar menghindari para calo ataupun pungutan liar.

Kemudian, kuasa hukum Denny, Heru Widodo, mengatakan bahwa dana Rp32 miliar proyek payment gateway tersebut sudah disetorkan ke kas negara bukan kerugian negara.

"Dua vendor masih rugi, dibandingkan nilai investasinya," tuturnya.

Menurutnya, nilai investasi tersebut lebih besar dibandingkan biaya transaksi elektronik payment gateway. Sehingga tidak ada yang merugikan negara.

Guru Besar Universitas Gadjah (UGM) tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. (ase)

![vivamore="
Baca Juga :"]
[/vivamore]