Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Budi Gunawan ke Polri
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pengembalian itu merujuk pada nota kesepakatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Polri pada tahun 2012. Di mana dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa ketika penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka selanjutnya kasus itu diserahkan kepada yang sudah melakukan penyelidikan.
"Menurut KPK, ternyata kasus (Budi Gunawan) (adalah kasus) yang sama yang pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, maka selanjutnya diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti," ujar Prasetyo di Kejagung, Selasa, 7 April 2015.
Prasetyo juga menilai bahwa kinerja KPK masih belum maksimal untuk mendalami kasus yang menimpa mantan calon Kapolri tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan keterangan saksi, keterangan tersangka dan beberapa bukti yang menyangkut dokumen-dokumen, serta petunjuk lainnya.
"(Karena itu) Setelah mencermati, memberikan rekomendasi masih perlu pendalaman, dan penyelesaiannya selanjutnya diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.