KPK Belum Terima Undangan Gelar Perkara BG dari Polri

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima undangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara bersama membahas berkas perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

KPK sempat menetapkan Budi Gunawan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya selaku kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri. Namun, status tersangka Budi gugur setelah permohonannya dalam praperadilan dikabulkan.

"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2015.

Rencananya, Bareskrim akan mengundang sejumlah pihak dalam melakukan gelar perkara tersebut, termasuk KPK. Kepolisian menyebut pihak-pihak lain yang diundang antara lain adalah Kejaksaan Agung, KPK, PPATK serta tim ahli.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan gelar perkara terbuka itu ditujukan untuk membeberkan berkas kasus Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]