Perppu KPK akan Jadi Pintu Masuk Revisi UU KPK
Selasa, 21 April 2015 - 23:58 WIB
Sumber :
- Foe Peace/Jakarta
VIVA.co.id
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, akan menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Perppu KPK itu dikeluarkan saat Presiden Joko Widodo memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dari KPK, lalu menunjuk Taufiqurahman Ruki dan Johan Budi sebagai pengganti.
Baca Juga :
Banyaknya persoalan yang ditimbulkan Perppu, menurut Nasir, akan menjadi pintu masuk untuk merevisi UU KPK. "Pemerintah perlu memikirkan kalau Perppu disetujui, ada langkah seperti merevisi UU KPK," katanya.
Nasir menyebut UU KPK dibuat di tengah gejolak reformasi, dengan semangat pemberantasan korupsi yang sangat tinggi. Sehingga tidak terpikirkan dampak pemberian kewenangan KPK yang besar.
"Saya lihat memang harus direvisi UU KPK, keinginan kuat untuk merevisi, lalu muncul opini melemahkan, mnengemboskan, seolah-olah kita pembunuh KPK," katanya. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]