Takut Diekskusi, Freddy Budiman Bakal Ajukan PK

Freddy Budiman saat disidang dalam kasus narkoba.
Sumber :

VIVA.co.id - Terpidana mati kasus Narkotika, Freddy Budiman akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

Hal itu disampaikan Freddy kepada jaksa dari Kejaksaan Agung yang menemuinya untuk menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Freddy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, sikap Freddy mengingkari pernyataannya di media bahwa dia siap dieksekusi.

"Freddy Budiman membuat surat pernyataan bahwa akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan Grasi," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2015.

Kiprah Freddy Budiman dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional dari balik penjara, bukan yang pertama. Sebelum terbongkar pada 10 april lalu, gembong narkotika ini juga menjalankan bisnis haramnya pada 2012 silam. Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang, terbukti mengatur penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi yang diimpor dari China.

Kasusnya terungkap saat kaki tangannya ditangkap aparat BNN kala hendak menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun lantas menjatuhkan vonis mati terhadap Freddy pada Senin 15 Juli 2013. Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakbar dengan menolak kasasi yang diajukan Freddy.

(mus)