Eksekusi Mary Jane Dinilai Hambat Pembebasan 228 TKI
Minggu, 26 April 2015 - 11:12 WIB
Sumber :
- REUTERS/Romeo Ranoco
VIVA.co.id -
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 26 April 2015. Mereka menyuarakan penolakan atas eksekusi mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Mary Jane telah dijadikan alat sindikat kriminal karena kemiskinan dan kerentanannya," ujar aktivis JBMI, Karsiwen, saat ditemui di Bundaran HI.
Baca Juga :
Langkah ini juga agar tidak mengulangi peristiwa dieksekusinya Siti Zaenab, buruh migran asal Madura, yang dieksekusi di Arab Saudi pada 14 April 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah Indonesia sama sekali tidak menerima notifikasi atau surat pemberitahuan terkait akan dilaksanakannya eksekusi.
Mary Jane dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram. Dia sempat mengajukan PK, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Mary sudah dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015. Dia menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.