Perpres Biaya Haji Terbit Pekan Ini

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Pondokan Jemaah
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
- Kementerian Agama menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rampung pekan ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, sudah memberikan draf tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani. Penerbitan Perpres tersebut menandai masyarakat bisa mulai melakukan pelunasan BPIH.

 

"Mudah-mudahan besok bisa dibaca dan secepatnya ditandatangani. Calon jamaah yang ditentukan berangkat tahun ini bisa langsung ke bank penerima setoran untuk melunasi sisa biaya hajinya,” kata Lukman di Kantornya, Gedung Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin 27 April 2015.


Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama telah sepakat menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2015. Nilai penurunan tersebut mencapai US$ 502 atau jika dikonversikan ke rupiah menjadi sebesar Rp6 juta lebih (Kurs Rupiah dalam APBN-P, 1 US Dolar = Rp 12.500). Itu artinya, ongkos haji tahun 2015 diperkirakan sebesar US$2.717 per jamaah atau sekira Rp33.987.500. Ongkos ini turun dari tahun 2014 yang sebesar Rp38 juta.

Meski ongkos haji tahun ini turun, namun Menteri Agama Lukman Hakim Syaefudin mengklaim akan meningkatkan pelayanan. Salah satunya penyediaan makanan bagi jamaah selama 15 hari, termasuk fasilitas pendingin di tenda tenda jemaah.