Rizieq dan Munarman Divonis Siang Ini

Sumber :

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008, menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman terkait penyerangan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Jaksa menuntut kedua orang itu dipenjara dua tahun. Jaksa menganggap Rizieq dan Munarman terbukti terlibat penyerangan terhadap aktivis yang sedang berkumpul di Monumen Nasional.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak 4 Juni 2008. Rizieq didakwa menganjurkan orang lain berbuat kekerasan, dengan demikian melanggar pasal 170 jo pasal 55 dan pasal 156.

Sedangkan Munarman juga terkena tuntutan dua tahun kurungan. Dia dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP karena sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang.