Perokok, Hati-hati Beberapa Kawasan di Yogyakarta Ini
Selasa, 5 Mei 2015 - 16:00 WIB
Sumber :
- istockphoto
VIVA.co.id -
Permasalahan mengenai bahaya rokok tidak hanya meliputi permasalahan ekonomi dan sosial saja, melainkan aspek kesehatan pun memiliki dampak yang cukup besar terhadap bahaya rokok. Kesadaran masyarakat Indonesia khususnya Kota Yogyakarta akan bahaya rokok masih cukup rendah, dan sebagian orang telah menjadikan merokok sebagai kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Untuk itulah masyarakat perlu kembali ditegaskan akan adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pemerintah Kota Yogyakarta belum lama ini juga telah menetapkan Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga :
Dr. Fita Yulia Kiswarini, M.Kes, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan, dalam peraturan walikota tersebut memang dijelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan pelayanan kesehatan lainnya merupakan kawasan tanpa rokok.
Namun untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut pun tidak bisa jika hanya dilakukan oleh sebagian kecil orang. “Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan usaha bersama seluruh stakeholder, baik Dinas Kesehatan, pimpinan atau penanggung jawab tempat tersebut untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Fita, penetapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, serta bebas asap rokok bagi masyarkat.
“Tujuan terpentingnya yaitu melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, selain itu untuk memenuhi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari asap rokok ketika di tempat-tempat umum, khususnya untuk ibu hamil dan lansia,” tambahnya.
Erwin Santosa, Sp.A, M.Kes, selaku ketua MTCC UMY mengungkapkan, pertemuan sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat dan dapat mewujudkan kota Yogyakarta sebagai kota bebas dari asap rokok.