Kejati Sulselbar Siap Ekspose Kasus Abraham Samad
Rabu, 6 Mei 2015 - 15:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan mengekspose kasus perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang dijadwalkan, Rabu 6 Mei 2015 pukul 15.00 Wita. Pelimpahan berkas ini sudah masuk sejak Senin lalu.
"Rencananya besok (Kamis, 7 Mei 2015), namun hari ini tetap kita agendakan eksposenya," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf.
Yusuf menjamin lembaganya akan profesional dalam menangani kasus Abraham Samad. Apalagi kasus ini telah menyita perhatian masyarakat khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Kejati juga telah menunjuk 4 orang yang memiliki reputasi dan integritas sebagai tim jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
Baca Juga :
"Rencananya besok (Kamis, 7 Mei 2015), namun hari ini tetap kita agendakan eksposenya," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf.
Yusuf menjamin lembaganya akan profesional dalam menangani kasus Abraham Samad. Apalagi kasus ini telah menyita perhatian masyarakat khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Kejati juga telah menunjuk 4 orang yang memiliki reputasi dan integritas sebagai tim jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
"Kasus ini kita melibatkan banyak pihak, agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih tepat dan jelas," ungkap Yusuf.
Sebelumnya, dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar (Sulawesi Selatan Barat) pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. AS dijerat terkait kasus Feriyani yang disinyalir menggunakan lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada tahun 2007.
Kini kasus AS akan diproses di Kejati Sulsel dengan lampiran berkas Abraham Samad bernomor BP/39/2015/Ditreskrimum. Ketua KPK non aktif itu dijerat Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
Selain itu, kejaksaan telah pula menerima berkas tersangka Feriyani Lim alias Fransisca warga Pontianak, Kalimantan Barat. Berkas Feriyani yang juga menyeret AS bernomor BP/40/IV/2015 Direskrimum. Feriyani dijerat pasal yang sama.