Polri Sangkal Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto menyangkal pernyataan Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram perihal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Menurutnya, saat ini, belum ada penetapan tersangka. Hanya saja, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu itu, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi honor di RSUD M. Yunus Bengkulu. Penyidik bilang, baru peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan," ujar Riyanto, Rabu 13 Mei 2015.

Peningkatan status pemeriksaan itu, menurutnya, belum tentu berkaitan dengan status tersangka seseorang. "Dari penyidikan itu, baru nanti ditentukan siapa tersangkanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu.

Ia disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah tersangka," ujar Ikram di Mabes Polri, Selasa. (asp)