Alasan Bareskrim Periksa Dirut BCA di Kasus Denny Indrayana
Kamis, 21 Mei 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, telah memeriksa Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, dalam kasus
payment gateway
yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Rabu, 20 Mei 2015 kemarin.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, mengaku pemeriksaan Dirut BCA itu karena bank tersebut yang ditunjuk pemerintah dalam proyek payment gateway .
Baca Juga :
"Kaitannya BCA, jadi bank persepsi," kata Wiyagus, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Pengertian bank persepsi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Sebagai tersangka, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar pada kasus ini. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem
payment gateway
.