LPSK: Saksi Kasus Perusakan Hutan Tak Perlu Takut

Demonstrasi protes penebangan pohon di Taman Nasional Ujung Kulon
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Dampak kerusakan hutan di Indonesia yang sudah sangat parah, disesalkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Penindakan kejahatan perusakan hutan dinilai lemah, karena salah satu penyebabnya adalah saksi atau pelapor yang takut akan keamanan jiwanya.

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu dikhawatirkan lagi.

"Mengungkap kejahatan ini perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri," kata Semendawai di Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2015.

Semendawai mengatakan, dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan, yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui, kepada penegak hukum," jelas Semendawai.

LPSK sendiri mendapatkan mandat dari Undang-Undang untuk melindungi saksi atau korban. Hal-hal yang menjadi acuan LPSK memberikan perlindungan adalah sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi atau korban, serta rekam jejak pidana saksi atau korban. (ren)